Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

RUU Praktik Psikologi, Dukung dan Awasi!

Gambar
  Saat ini, badan legislatif DPR RI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM membahas RUU Praktik Psikologi. Seluruh organisasi psikologi seperti IPK, HIMPSI, dan ILMPI berbondong-bondong penyegeraan disahkannya RUU Praktik Psikologi. Kenapa RUU ini dianggap sangat penting sehingga perlu urgensi dalam pengesahannya? Dalam pembahasan RUU Praktik Psikologi, diyakini RUU dapat membawa kekuatan terhadap eksistensi profesi psikolog dalam masyarakat dan hukum di Indonesia, kenapa demikian? Karena belum ada peraturan dalam UU mengenai pelayanan psikologi terhadap individu, kelompok, dan organisasi. Psikolog sebagai tenaga kesehatan juga harus mendapatkan kedudukan yang sama seperti profesi kesehatan lainnya. Nah, dengan adanya RUU Praktik Psikologi ini, maka akan tercipta kesetaraan terhadap antar profesi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Nah, dapat disimpulkan bahwa RUU Praktik Psikologi ini menjadi langkah yang besar bagi ps